Kamis, 22 Januari 2009

REVIEW BAB VII ETIKA DISKRIMINASI PEKERJAAN

Kewajiban pada masyarakat bukanlah mengabaikan keadilan dan bepua-pura seakan itu tidak ada. Kita berhutang untuk mengubah apa yang salah dan memperbaikinya, baik itu berupa hak dan kewajiban kita dalam melaksanakan tugas kita. Walaupun demikian masih terlihat jelas bahwa diskriminasi jenis kelamin masih ”hidup dan sangat subur”. Yang dimaksud dengan diskriminasi itu adalah ”membedakan suatu objek dari objek lainnya”, suatu tindakan yang secara moral adalah netral, karena biasanya mengacu pada tindakan membedakan seseoarang dari oarang lain bukan berdasarkan keunggulan yang dimiliki, namun berdasarkan prasangka atau sikap-sikap yang secara moral tercela dan tidak dapat dilahkan.

Diskriminasi dalam ketenagakerjaan melibatkan tiga elemen dasar, yaitu keputusan yang merugikan seorang pegawai, keputusan yang sepenuhnya diambil berdasalkan prasangka rasial dan seksual dan keputusan kepentingan pegawai mungkin mengakibatkan mereka kehilangan pekerjaan.

Tindakan diskriminatif secara sengaja atau aspek kesengajaan dan aspek institusional merupakan bentuk diskriminasi. Aspek tersebut dapat dibagi menjadi tiga bahagian, pertama tindakan diskriminatif mungkin merupakan bahagian dari perilaku yang terpisah dari seorang yang dengan sengaja dan sadar melakukan diskriminasi karena adanya prasangka, kedua mungkin merupakan bagian rutin dari sebuah kelompok yang terinstitusionalisasi, ketiga mungkin tindakan yang terpisah dari tidak sadar melakukannya dan yang terakhir merupakan bahagian dari rutinitas.

Tingkat diskriminasi dapat diukur melalui indikator statistik dengan bagaimana distribusi anggota kelompok tersebut dalam institusi yang bersangkutan. Indikator muncul apabila proporsi yang tidak seimbang atas anggota kelompok tertentu yang memegang jabatan yangkurang diminati dalam institusi tanpa mempertimbangkan preferensi ataupun kemampuan mereka.

Perbandingan penghasilan rata-rata antara gender sangat jelas terlihat yaitu kaum perempuan sangat sedikit penghasilannya ketimbang laki-laki, dan apabila dilihat secara umum keluarga kulit putih dengan keluarga kaum minoritastidak menglami penurunan, tetapi kaum minoritas memiliki tingkat kemiskinan 2-3 kali lipat dari pada kulit putih hal ini disebabkan karena tingkat pendidikan mereka yang rendah.

Kaum perempuan dan minoritas memiliki hambatan dalam mencari pekerjaan, dan kalaupun mereka mendapat pekerjaan akan memperoleh posisi yang sangat tidak menguntungkan, yaitu diskriminasi dan terinstitusionslisasi.

Praktek diskriminasi juga terjadi pada utilitas, hak dan kewajiban. Alasan dasarnya adalah perbedaan pendidikan, kemampuan fisik dan ras. Hal ini terlihat apabila ada dua orang yang berbeda melamar perkerjaan ditempat yang sama, maka hal tersebut akan menjadi alasan untuk dilakukannya diskriminasi. Bukan hanya sampat disitu, kaum perempuan sering kali mendapat tindakan pelecehan seksual, baik itu berupa verbal dan non-verbal yang dapat merugikan kaum perempuan. Bahkan mereka sering mendapat kata-kata yang cabul sehingga dapat menyinggung perasaan mereka.

Dengan demikian maka diambilah salah satu tindakan, yaitu tindakan Afirmatif yaitu seseorang wajib memberikan konfirmasi terhadap orang yang dirugikan secara sengaja atau ganti rugi yang diberika kepada kaum yang mendapat diskriminasi.

Tindakan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan sosial, yaitu keuntungan jauh lebih besar dari biaya dan asumsi pada ras merupakan indikator yang tepat atau keadilan yang merata dan secara moral merupakan cara yang sah untuk mencapai tujuan serta menetralkan kelemahan konpetitip yang saat ini dimiliki oleh kaum perempuan dan minoritas.

Penerapan tindakan Afirmatifdan penanganan keberagaman untuk mencapai prograng yang dapat mendukung perbedaan ras dan gender yaitu untuk meminimukan tindakan diskriminasi yang di dapat setiap orang baik itu berupa gaji dan kedudukan yang sebanding dengan tingkat pendidikan dan pekerjaan yang dilakukannya.

Tidak ada komentar: