Rabu, 19 November 2008

OPINI TENTANG PUNGLI DI BADAN DINAS PENDIDIKAN

Pemberian dan penerimaan uang yang dilakukan oleh oknum Dinas Pendidikan Aceh sangatlah tidak terpuji unuk di tiru, hal itu menyalahi peraturan-peraturan dan sumpah PNS saat di lantik.

Yang lebih menarik lagi ketik ada beberapa golangan yang masih meragukan kegiatan yang dilakukan oleh oknum PNS itu, apakah itu uang suap (pungli) atau biaya foto copy. Hal ini dikatakan oleh bapak Gubenur NAD “akan diselidiki dulu,……..orang –orang yang membayar uang atau memang biaya foto cofy dalam arti yang sesungguhnya”.

Saya menyimpulkan (Maaf kepada bapak Gubenur NAD, yang say tulis ini hanya tugas kuliah Etika Bisnis,sekali lagi saya mohon maaf), bahwa bapak gubenur masih meragukan untuk membedak mana punglui atau bukan. Toh… itu jelas-jelas melanggar etika PNS, yang lebih membenarkan lagi kalau uang tersebut telah ditetapkan antara Rp.1 juta sampai Rp.1,5 juta.

Kalau itu adalah uang unuk foto cofy, apakah kertas yang perlu di cofy mencapai ribuan lembar???, Apakah idak ada lagi dana untuk proyek di Aceh???, Bukankah APBA tahun 2007 masih lebih lebih sekitar 909 M???. (tolong dijawab)

Setau saya, dalam rincian anggaran kegiatan proyek, disana telah dianggarkan biaya administrasi proyek, honor petugas, dan biya oprasi kegiaa proyek telah tersedia dalam anggaran proyek secara menyeluruh.

Bahkan unuk proyek tertentu nilainya ada yang lebih dari cukup, dan kalau pun ada biaya administrasi proyek yang masih kurang, bisa dibantu dari biaya oprasi proyek yang mengalami kelebihan dana.

Hal ini saya lihat dari realita di lingkungan para kontraktor. Kalau ada dana proyek yang kurang, mana ada kontraktor yang mau berusaha memenangkan tender tersebut. pastilah dana pembiayaan yang diberikan lebih dari cukup, buktinya banyak para kontraktor yang kaya mendadak”.

Pada kasus ini saya tidak memponis salah satu pihak, karena masih terdapat kontropersi-kontropersi, apakah itu salah atau benar. Realitanya, “kalau uang tersebut tidak diberikan, maka SK terhadap proyek ters3ebut sangat lama dikeluarkan, sehingga kegiatan yang dilakukan proyek tyersebut rtidak efekti dan efesien, dan juga sebaliknya.

Hal itu terjadi karena praktek tersebut sudah membudaya dikalangan kita, walau pun gaji mereka pada saat ini sudah naik dua kali lipat dari sebelumnya, kenaikan ini telah diseujui oleh DPRA dan gubenur Aceh sajak tahun lalu.

Kesimpulan dari opini saya adalah bahwa kegiatan yang dilakuka n oleh para oknum PNS tersebut benar-benar melanggar Eika dan sumpah PNS, maka hal ini sqagat tidak layak untuk ditiru. Solusi satu-sartunya bagi saya adalah turunnya keajaiban dari langit untuk mencabut seiap nyawa orang-orang yang aliran darahnya telah tercemar oleh virus KKN.